Asuransi merupakan salah satu dari banyak bentuk pencegah dalam mengendalikan terhadap suatu risiko yang terjadi dimasa depan dengan cara mengalihkan risiko ke perusahaan penyedia asuransi. Manfaat dari asuransi sangat beragam tergantung dengan jenisnya sendiri,manfaat paling utama dari Asuransi adalah untuk memberikan bantuan atau meminimalisir dari suatu risiko yang dapat mengancam dan merugikan penerima asuransi.
Salah satu asuransi yang banyak diminati adalah asuransi jiwa. Menurut dari AAJI atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyatakan bahwa asuransi jiwa merupakan suatu program dalam melindungi risiko ekonmis atas meninggalnya seseorang yang telah dipertanggungkan. Pada umumnya Asuransi jiwa berbentuk sebuah kontrak yang secara tertulis atau Polis.
Polis berisi sebuah perjanjian yang telah di sepakati oleh penerima asuransi dan perusahaan asuransi. Dan penerima asuransi akan diwajibkan untuk membayar premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Manfaat MengikutI Asuransi Jiwa Untuk Masa Depan
Ada beberapa manfaat yang didapatkan bila mengikuti Asuransi jiwa untuk masa depan, Sebagai berikut:
1. Dapat memberikan pelindungan pada kelangsungan hidup keluarga.
Asuransi jiwa sangat berperan penting dalam memberikan jaminan finansial kepada keluarga yang telah ditinggal meninggal oleh pemilik asuransi. Hal ini karena dapat memberikan kelangsungan biaya pendidikan untuk anak dan keluarga.
2. Proteksi risiko dari meninggal dunia.
Seseorang yang meninggal dunia tidak dapat diketahui kapan terjadi. Oleh sebab itu, dengan memiliki asuransi jiwa keluarga yang ditinggal mendapatkan proteksi atas musibah yang terjadi dari peruhaan asuransi yang diikuti oleh penerima asuransi jiwa.
3. Mendapatkan Santunan Akibat mengalami cacat total atau cacat sebagian.
Berbagai peristiwa yang tidak diinginkan dapat terjadi tanpa diketahui. Jika kepala keluarga atau penerima asuransi mengalami kecacatan pada tubuh secara permanen atau cacat sebagian. Perusahaan asuransi yang dikuti akan membantu dalam memberikan pertanggungan atas peristiwa musibah tersebut. Dan pihak asuransi akan membayar manfaat asuransi sebesar 100% dari uang pertanggungan atau sesuai dengan polis yang telah disepakati. Dan apabila penerima asuransi mengalami cacat tetap total akibat dari kecelakaan maka asuransi tersebut akan berakhir. Dan umumnya, jumlah pertanggungan dari perusahan asuransi akan diberikan dengan sistem pembayaran secara langsung.