Untuk Anda yang ingin membuat ulang STNK Anda hilang hal tersebut sangat cukup mudah untuk dilakukan anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat sebelum anda melakukan pengurusan STNK hilang dan juga Terkadang Anda pastinya memiliki sifat lentur Ketika anda menyimpan STNK tersebut terutama apabila kendaraan Anda yang sedang dipinjam oleh orang lain lalu anda lupa menyimpannya lagi Kemudian STNK Anda dapat menjadi hilang
STNK di sini merupakan dokumen penting yang berguna untuk memberitahukan tanda kepemilikan kendaraan yang anda miliki Dan juga STNK juga merupakan tanda bukti di mana anda sebagai pemilik sudah membayar kewajiban pajak anda untuk kendaraan yang anda miliki, dengan begitu STNK sangat penting apabila anda terjaring razia lalu lintas dan anda tidak dapat menunjukkan STNK maka pihak berwajib dapat menilang anda dan memberikan denda kepada anda
Dengan begitu artikel ini akan memberitahukan kepada anda beberapa cara untuk membuat STNK yang hilang sampai habis
1. Membawa dokumen persyaratan
Hal pertama yang harus anda lakukan yaitu dimana ada yang membawa dokumen secara lengkap sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan ke Polsek ataupun Polres terdekat agar nantinya Anda dapat dibuatkan surat keterangan hilang STNK selanjutnya Anda juga memerlukan KTP asli dan juga fotokopi pemilik kendaraan apabila anda sudah lengkap maka anda juga perlu membawa fotokopi STNK dan BPKB asli berikut fotokopinya
2. Kunjungi Samsat
Apabila dokumen persyaratan anda sudah lengkap maka anda dapat langsung mendatangi Samsat terdekat dengan menggunakan motor yang gimana STNK tersebut hilang sebelum ada datang pastikan anda sudah melihat chat wa Samsat karena jam operasional Samsat pada umumnya dibuka di hari Senin hingga Sabtu
3. Melakukan cek fisik kendaraan
Apabila Anda sudah tiba di samsat maka nantinya ada diarahkan untuk melakukan kegiatan di mana kendaraan Anda cek fisiknya Hal tersebut dilakukan untuk mencocokkan kendaraan mulai dari nomor mesin rangka dan juga warna kendaraannya
4. Datang ke loket STNK
Setelah makna ada sudah dicek fisik maka anda akan mendapatkan surat cek blokir dimana anda harus mengisi formulir pengajuan untuk pembuatan STNK baru di loket STNK, dan juga sangat disarankan untuk anda yang tidak melupakan membawa semua dokumen yang dibutuhkan